jatimnow.com – Polda Jawa Timur menetapkan owner Arisan Meow, seorang perempuan berinisial MCL sebagai tersangka penipuan dan penggelapan. Berdasarkan laporan yang diterima polisi, sebanyak enam orang mengaku menjadi korban arisan tersebut dengan total kerugian mencapai Rp4.075.221.000.

MCL telah ditangkap dan kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jatim. Penahanan dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) pada Kamis (5/11/2026).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menjalani serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah pihak serta gelar perkara.

Berdasarkan laporan yang diterima polisi, terdapat enam orang yang mengaku menjadi korban arisan tersebut. Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp4.075.221.000.

“Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka. Yang bersangkutan juga telah ditangkap dan dilakukan penahanan,” kata Abast.

Dalam menjalankan kegiatannya, Arisan Meow diduga menawarkan beberapa skema pengumpulan dana. Mulai dari arisan menurun, takeover, overslot, flat, hingga penawaran dana pinjaman.

Para peserta kemudian menyetorkan uang melalui transfer ke rekening yang digunakan dalam kegiatan tersebut. Namun, persoalan muncul ketika dana yang dijanjikan untuk diterima saat jatuh tempo tidak dibayarkan sesuai kesepakatan.

Kondisi tersebut memicu sejumlah peserta melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan. Penyidik kini mendalami mekanisme pengelolaan uang hingga aliran dana dalam kegiatan arisan tersebut.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *