
Blitar (beritajatim.com) – Sebanyak 49 kasus kejahatan terhadap anak tercatat di Kabupaten Blitar sepanjang Januari hingga awal November 2026. Data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Blitar itu menunjukkan anak-anak masih rentan menjadi korban kekerasan fisik maupun kejahatan seksual.
Kepala DP3AP2KB Kabupaten Blitar, Cristine Indrawati, mengungkapkan kasus yang tercatat didominasi persetubuhan dan kekerasan fisik. Rinciannya meliputi 17 kasus persetubuhan, 16 kasus kekerasan, serta delapan kasus perundungan atau bullying.
“Sebanyak 17 kasus merupakan persetubuhan, 16 kasus kekerasan, dan 8 kasus bullying,” papar Cristine pada Jumat (6/11/2026).
Selain itu, pendataan dinas juga mencatat empat kasus pelecehan seksual, tiga kasus penelantaran, serta masing-masing satu kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) dan kategori kejahatan lainnya.
Jika dibandingkan dengan catatan sepanjang 2025 yang mencapai 62 kasus, jumlah kasus pada 2026 secara keseluruhan terlihat menurun. Pada tahun sebelumnya, DP3AP2KB Kabupaten Blitar mencatat 24 kasus kekerasan, 17 kasus pelecehan seksual, 13 kasus Anak Berhadapan dengan Hukum, empat kasus pencabulan, tiga kasus penelantaran, dan satu kasus trafficking.
Meski demikian, tingginya angka persetubuhan dan kekerasan fisik pada 2026 tetap menjadi perhatian dalam upaya perlindungan anak di Kabupaten Blitar.
Cristine menjelaskan, penanganan kasus tidak dilakukan secara parsial. DP3AP2KB melibatkan Bidang Perlindungan Anak bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk memberikan pendampingan kepada korban.
Intervensi yang diberikan meliputi pendampingan psikologis untuk pemulihan trauma, penanganan dan penyelesaian hukum kasus, hingga koordinasi lintas sektor dengan pemerintah desa tempat korban berdomisili.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber