Surabaya (beritajatim.com) – Seorang oknum advokat berinisial MG, warga Wiyung, ditahan anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus menawarkan jalur khusus untuk masuk Kejaksaan Republik Indonesia (RI). Dalam perkara tersebut, polisi menaksir kerugian korban mencapai Rp520 juta.

Kasus ini bermula dari pertemuan MG dengan Hisyam di kawasan Wiyung sekitar pertengahan 2021. Saat itu, Hisyam berencana mengikuti tes rekrutmen Kejaksaan RI. MG kemudian menawarkan jalur khusus kepada Hisyam bersama almarhum ibunya, tanpa mempersoalkan hasil seleksi yang akan diikuti.

Sebagai komitmen awal, MG meminta uang sebesar Rp350 juta. Hisyam dan ibunya percaya dengan tawaran tersebut. Namun, uang yang diserahkan secara bertahap justru terus bertambah hingga mencapai Rp520 juta.

Dalam prosesnya, MG disebut berdalih bahwa ada banyak pihak yang harus dikondisikan sehingga membutuhkan tambahan uang.

Sekitar 2022, Hisyam mengikuti seleksi masuk Kejaksaan RI. Namun, ia dinyatakan tidak lolos meskipun sebelumnya telah menyerahkan uang kepada MG. Hisyam kemudian meminta uangnya dikembalikan.

MG kembali menjanjikan Hisyam bisa bekerja di instansi pemerintah lainnya. Akan tetapi, hingga 2026, uang tersebut tak kunjung dikembalikan.

Hisyam akhirnya melaporkan MG ke Polda Jawa Timur pada Juli 2026. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/964/VII/2026/SPKT/Polda Jawa Timur atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Penanganan perkara selanjutnya dilimpahkan ke Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP David Manurung membenarkan penahanan terhadap MG. Tersangka ditangkap pada Selasa (27/10/2026).

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *