
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Surabaya mengimbau peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), untuk secara berkala memeriksa status kepesertaan JKN, menyusul adanya penonaktifan sejumlah peserta akibat pemutakhiran data penerima bantuan.
Muhammad Aras Kepala BPJS Cabang Surabaya menerangkan, penyesuaian status kepesertaan PBI JK dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, berdasarkan pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) oleh kementerian/lembaga yang berwenang dalam pengelolaan data PBI.
Penyesuaian itu mengacu pada kriteria tingkat kesejahteraan masyarakat, sehingga peserta yang tidak lagi memenuhi kriteria desil 1–5 tidak termasuk dalam kelompok sasaran penerima PBI JK.
Aras menambahkan, peserta yang masuk dalam kategori desil 6–10, tetapi kondisi ekonomi sebenarnya masih tergolong tidak mampu, dapat mengajukan pemutakhiran data sosial ekonomi apabila tidak sesuai dengan kondisi terkini. Peserta diberikan masa tenggang selama 90 hari untuk melakukan pemutakhiran data melalui kantor kelurahan setempat.
Untuk memastikan status sosial ekonominya, peserta juga dapat melakukan pengecekan melalui situs resmi Cek Bansos Kementerian Sosial.
“Bagi peserta yang merasa tingkat kesejahteraannya telah sesuai dengan data yang tercatat atau telah mampu secara ekonomi, kami mengimbau agar segera beralih menjadi peserta mandiri dengan membayar iuran secara rutin sehingga perlindungan jaminan kesehatannya tetap terjaga. Sementara itu, peserta yang merasa kondisi perekonomiannya belum sesuai dengan data yang tercatat perlu segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah melalui kelurahan,” tambahnya.
Sebagai informasi, pemutakhiran data peserta PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial untuk memastikan penyaluran bantuan iuran tepat sasaran. Sehingga, peserta diimbau rutin memeriksa status kepesertaan JKN melalui berbagai kanal layanan yang tersedia.
Sebelumnya, Antiek Sugiharti Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya membenarkan adanya kebijakan penonaktifan peserta PBI JK.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber