Seiring perkembangan jamam secara digital, sehingga memungkinkan setiap orang mempunyai portal berita. Tidak terbendung jumlah praktisi media massa saat ini. Wartawam di lapangan dalam suatu obyek bisa berkumpul berjumlah puluhan, bahkan lebih. Ada sebagian nara sumber sampai jengah karena banyaknya wartawan, bahkan ada upaya membatasi dengan alasan area kerja. Padahal wartawan dari manapun bisa meliput di mana pun. Bahkan tanpa dibatasi wakt
Adanya oknum pejabat atau nara sumber yang kadang nekat bertanya, “wartaean mana mas?” Jelas yamg bersangkutan tidak paham sisyem kinerja wartawan yang bebas dalam mendapatkan informasi selama sesuai hukum yang berlaku. Bahkan Penulis pun mengalami “diinterogasi” oknum humas. Bertanya Biro mana? Apa ada Kantor Bironya? Padahal dia oknum humas sebagai Kabirohumas. Medtinya oknum tersebut memahami kinerja wartawan tanpa menanyakan hal tersebut.
Sebuah contoh, Tejo seoramg pengusamojokerto mengaku diberi saran oleh oknum GOBLOK agar tidak melayani wartawan di luar areanya, maksudnya dari luar kota. Bahkam banyak rekan wartawan yang mengaku tidak diperkenankan beraktifitas di Jombang, selain eartawan Jombang. Oknum pejabat yang membatasi kinerja wartawan, jelas tidak memahami kinerja wartawan.
iIntinya kinerja wartawan tidak mengenal batas area dan tidak dibatasi waktu falam beraktifiyas. Profesinya melekat dan berfungsi sewaktu-waktu. Bila ada suatu peristiwa menarik, seorang wartawan bisa menggali informasi saat itu juga atau kapam pun.
Wartawan dari kota A ke kota B melakukan aktifitasnya tidak melanggar hukum. Bila ada yang melarangnya itu karegori menghalangi tugas pets dan merupakan perbuatan melanggar UU PERS nomor 40 tahun 1999 dan bisa dipidana. Mari kita saling menghormati dan harmoni.