Surabaya (beritajatim.com) – Komisi E DPRD Jawa Timur mendesak Pemprov Jatim memenuhi kuota tenaga kerja penyandang disabilitas minimal 2 persen di lingkungan pemerintahan dan BUMD. Langkah tersebut dinilai penting agar pemerintah menjadi contoh dalam pelaksanaan Raperda tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas sebelum kewajiban serupa diterapkan kepada sektor swasta.

“Teman-teman Komisi A nanti kita minta agar BKD menyiapkan proses rekrutmen yang sesuai kebutuhan. Jangan disamakan rekrutmennya dengan mereka yang fisiknya normal,” kata Ketua Komisi E DPRD Jatim Sri Untari Bisowarno usai rapat pembahasan Raperda di Gedung DPRD Jatim, Senin (31/8/2026).

Sri Untari mengatakan pemenuhan kuota tersebut harus dibarengi sistem rekrutmen yang menyesuaikan kompetensi dan kebutuhan penyandang disabilitas. Menurut dia, sejumlah posisi kerja seperti administrasi dan juru ketik dapat disesuaikan dengan kemampuan masing-masing penyandang disabilitas.

Raperda yang tengah dibahas DPRD Jatim bersama Pemprov ini disiapkan untuk menggantikan Perda Nomor 3 Tahun 2013. Regulasi baru tersebut diarahkan mengubah pendekatan perlindungan penyandang disabilitas dari berbasis belas kasihan menjadi pemenuhan hak asasi manusia.

Penerapan kewajiban tersebut juga akan disertai sanksi administratif bagi pihak yang tidak menjalankan ketentuan. Sanksinya mulai dari teguran lisan, teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha.

“Di Perda ada sanksi mulai teguran lisan, tertulis, sampai pencabutan izin usaha. Kita ingin memastikan human rights ini sungguh-sungguh dilaksanakan, tidak hanya sekadar lip service,” tegasnya.

Selain ketenagakerjaan, Raperda mengatur pembentukan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) sebagai lembaga nonstruktural yang independen. Sedikitnya 50 persen komposisi anggota KDD nantinya wajib berasal dari penyandang disabilitas.

Komisi E juga mendorong akses transportasi publik yang lebih inklusif bagi penyandang disabilitas. Salah satunya melalui pembebasan tarif transportasi daerah seperti Trans Jatim.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *