Jember (beritajatim.com) – Dua politisi DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, kompak menolak jadwal penyelenggaraan sidang paripurna pembacaan nota pengantar bupati terhadap Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2026, di gedung parlemen, pada Senin (31/8/2026) malam.

Dua politisi yang getol menyuarakan penolakan adalah Candra Ary Fianto, Ketua Komisi B yang juga politisi PDI Perjuangan, dan Hafidi, anggota Komisi D dan politisi Partai Kebangkitan Bangsa, dalam rapat Badan Musyawarah DPRD Jember, Senin (31/8/2026) siang.

Candra meminta agar jadwal paripurna diundur menyusul mutasi terhadap sejumlah posisi kepala organisasi perangkat daerah Pemkab Jember, yang otomatis mengubah komposisi sosok pejabat yang tergabung dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Jumat (28/8/2026) malam lalu.

Candra juga ingin memastikan bahwa hasil penyelarasan KUA-PPAS Perubahan 2026 di tiap komisi ditindaklanjuti. “Tindak lanjut ini yang harus kita dalami dulu,” katanya.

Selama ini kinerja DPRD Jember luar biasa. “Apa maunya eksekutif, pasti kita tindak lanjuti terus. Pasti kita tepat waktu terus. Namun tidak boleh ada hal-hal dasar yang kita lupakan terhadap fungsi kita di budgeting. Tidak serta-merta kita ini menjadwalkan lalu beres jadi. Terus kerjanya teman-teman di komisi itu sejauh mana nanti?” kata Candra.

Candra mengatakan pembahasan Perubahan APBD menyangkut kepentingan masyarakat. “Jadi, kami mohon tidak tergesa-gesa dulu untuk melakukan paripurna. Kita kembali rapat dengan TAPD tindak lanjutnya bagaimana, biar kawan-kawan tahu hasil penyelarasan kemarin sejauh mana tindak lanjutnya,” katanya.

Hafidi setuju dengan saran Candra. Dia menilai jadwal paripurna nota pengantar Perubahan APBD 2026 terlalu tergesa-gesa. “Sehebat-hebatnya orang, (pembahasan) Jumat kemarin terus Sabtu, Minggu, Senin langsung paripurna. Dengan pergeseran beberapa TAPD itu, mereka yang tidak masuk tim sebelumnya kan masih toleh-toleh,” katanya.

Hafidi mengusulkan kepada Badan Musyawarah DPRD Jember untuk memberi ruang kepada kepala baru OPD untuk menelaah hasil pembahasan bersama Kebijakan Umum Anggaran dan PPAS antara eksekutif dan legislatif.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *