
jatimnow.com – Unit Reskrim Polsek Bubutan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan jalan Margorukun Gg. X, Surabaya. Dua tersangka diamankan polisi dalam pengungkapan kasus tersebut.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial AMG (22) yang kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam miliknya.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 23 Juli 2026 sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, korban memarkir sepeda motornya di pinggir jalan depan rumahnya setelah pulang dari warung sekitar pukul 12.55 WIB.
“Korban kemudian masuk ke dalam rumah dan berbincang dengan ibunya. Setelah selesai mandi, korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada di tempat,” ujar AKP Hadi Ismanto, Senin (31/8/2026).
Korban kemudian menanyakan kejadian tersebut kepada tetangga dan mengecek rekaman kamera CCTV yang berada di sekitar lokasi. Dari rekaman CCTV diketahui terdapat dua orang yang diduga mengambil sepeda motor korban.
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Bubutan. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi dan memburu para pelaku.
Hasilnya, pada 5 Agustus 2026, tim opsnal berhasil mengamankan tersangka WAS (25) di sebuah rumah di kawasan jalan Gadukan, Surabaya.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap tersangka kedua, AR (26), pada 6 Agustus 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di rumahnya di kawasan Tenggumung Wetan, Surabaya.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber