:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Bupati-Malang-Sanusi-menandatangani-draft-Raperda-tentang-Perubahan-APBD-Kabupaten-Malang-2025.jpg)
TRIBUNJATIM.COM, MALANG – Pendapatan daerah dalam APBD Kabupaten Malang 2026 mengalami penyesuaian.
Penyebabnya karena pendapatan transfer dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur menurun hingga Rp10 miliar.
Bupati Malang, Sanusi menyebutkan, rancangan pendapatan daerah dalam APBD Induk tahun anggaran 2026 sebesar Rp4.332.233.971.682.
Kemudian, setelah dilakukan penyesuaian mengalami penurunan sebesar Rp10.630.584.940 atau turun 0,25 menjadi 4.321.603.386.742.
“Secara keseluruhan pendapatan transfer mengalami penurunan dibandingkan APBD Induk 2026, terutama akibat penurunan pendapatan bagi hasil dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” kata Sanusi dalam rapat paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Malang 2025, Senin (31/8/2026).
Meskipun pendapatan transfer mengalami penurunan, terdapat tambahan bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jatim untuk sejumlah bidang.
Politisi PDI Perjuangan ini merinci pendapatan daerah setelah mengalami penyesuaian, yakni terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) yang angkanya mencapai Rp1.225.259.002.842, kemudian pendapatan transfer sebesar Rp3.095.924.383.900, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp420 juta.
Kebijakan ini diarahkan untuk memastikan target pendapatan ditetapkan secara terukur dengan mempertimbangkan perkembangan dan kapasitas penerimaan daerah.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber