jatimnow.com – DPRD Jember saat ini tengah memproses 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif dewan. Salah satunya Ranperda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang juga akan mengatur sound horeg.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jember, Hanan Kukuh Ratmono mengatakan satu dari empat Ranperda tersebut sudah masuk tahap finalisasi di Biro Hukum. Sementara Raperda Ketertiban Umum masih dalam proses pembahasan.

Hanan menegaskan, Ranperda Ketertiban Umum tidak hanya bicara soal sound horeg yang saat ini viral. Namun karena sound horeg menjadi perhatian publik, maka perlu dimasukkan dalam Ranperda ini.

“Yang jelas perda ketertiban umum dan ketentraman masyarakat ini tidak bicara tentang sound horeg saja. Cuma karena sound horeg lagi viral, akan menjadi hal yang perlu dimasukkan pada perda ini,” katanya.

Dalam Ranperda yang akan diatur adalah aspek ketertibannya agar tidak merugikan masyarakat lain. Seperti jam operasional, lokasi, hingga batasan teknis.

“Apa yang perlu dibuat rambu-rambunya, mungkin jam operasional, dimana operasional, desibel berapa atau subwoofer berapa, disitu. Jadi bukan horeg yang kita atur, tapi pada ranah rambu umum, agar tidak merugikan orang lain,” jelasnya.

Hanan juga menyebut ada 6 Ranperda dari eksekutif yang akan mulai dibahas setelah pembahasan Perubahan APBD. Diantaranya Raperda Retribusi, revisi PP Kahyangan, PDAM dan Desa.

Sementara itu, Ketua Jember Sound System Community (JSSC) Arief Sugiartani, menyatakan sepakat jika sound horeg diatur dalam perda. Namun ia meminta semua pihak dilibatkan saat pembahasan.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *