
Ketua Bapemperda DPRD Jember, Hanan Kukuh Ratmono mengatakan, pihaknya menerima banyak masukan dari mahasiswa. Namun belum ada keputusan yang diambil dalam pertemuan awal ini.
“Kita menerima banyak masukan, kita inventarisir masalah. Cuma pertemuan tadi belum diambil keputusan,” ujarnya, Senin (31/8/2026).
“Prinsipnya yang saya tangkap teman-teman meminta bahwa pengelolaan dan pengambilan keputusan masih ego sektoral dari masing-masing OPD dan tidak ada konsolidasi,” jelasnya.
Meski secara prinsip setuju, Hanan meminta FK Hukum Unej untuk menggali lebih dalam lagi. Seperti permasalahan spesifik di Jember, kearifan lokal, dan alasan mengapa Jember butuh Perda Kepemudaan padahal di atasnya sudah ada Undang-undang dan Peraturan Presiden.
“Kita minta teman-teman mahasiswa FK Hukum untuk lebih menggali lagi, kaitan dengan permasalahan apa, local wisdom apa, kenapa Jember butuh perda ini,” kata Hanan.
“Jadi pada saat kita menyampaikan kepada anggota yang lain, bisa menerima. Tadi data yang disampaikan kurang cukup buat kita,” pungkasnya.
Monitoring dan evaluasi penyaluran dilakukan langsung oleh Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi di Desa Sidokumpul dan Desa Made, Kecamatan Lamongan.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber