Kabupaten Malang, blok-a.com – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang belum memberikan rekomendasi alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) untuk pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Kepala DPKPCK Kabupaten Malang Farid Habibah mengatakan, rekomendasi baru dapat diberikan setelah seluruh proses administrasi dan validasi lahan diselesaikan melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI.

“Tetapi sementara saya tidak mengeluarkan dulu rekomendasinya. Kecuali mereka melakukan (pembuatan) surat validasi ke Kementerian ATR/BPN RI dan yang akan melepaskan nanti dari Kementerian ATR/BPN RI bukan dari Cipta Karya Kabupaten Malang,” ujar Habibah.

Di Kabupaten Malang, terdapat sekitar 10 titik rencana pembangunan KDKMP yang berada di area LSD. Selain itu, terdapat tujuh titik lainnya yang berada di kawasan hutan.

Habibah menambahkan, keberadaan LSD tidak bisa begitu saja dialihfungsikan karena lahan tersebut ditetapkan pemerintah untuk menjaga ketersediaan lahan pertanian dan mendukung ketahanan pangan. Pengajuan perubahan penggunaan tanah pada LSD harus dilakukan melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN RI.

“Pemohon juga wajib melengkapi berbagai dokumen, termasuk bukti kepemilikan atau penguasaan tanah, peta lokasi, rencana penggunaan lahan, identitas pemohon, NPWP, hingga dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR),” tambahnya.

Setelah berkas diterima, proses tidak berhenti pada pemeriksaan administrasi. Tim teknis Kementerian ATR/BPN akan melakukan survei lapangan untuk memastikan kesesuaian rencana dengan tata ruang dan kepentingan ketahanan pangan.

Keputusan akhir mengenai perubahan penggunaan LSD berada di Kementerian ATR/BPN RI. Dengan demikian, DPKPCK Kabupaten Malang memilih menahan rekomendasi hingga proses di tingkat pemerintah pusat dinyatakan tuntas. (yog)

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *