Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Juliana Eva Wati, mengkritisi skema pembiayaan jangka panjang dan legalitas alas hak yang dinilai berpotensi memicu sengketa di masa depan.

“Bahwa kita tahu alas hak di Indonesia ini itu hanya SHM, HGB, HPL. Nah, dengan adanya itu tadi, saya tahu kita sedang berdiskusi dengan teman-teman di kementerian, tetapi kita juga punya yang namanya Undang-Undang Pertanahan di Indonesia ini,” ujar Juliana, Selasa (1/9/2026).

Penggunaan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG) sebagai solusi kepemilikan di atas lahan aset daerah diprediksi tidak akan mudah diterima oleh pihak perbankan. Kepastian alas hak harus dituntaskan terlebih dahulu suapaya investor ataupun perbankan dapat memberikan bantuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan mengingat banyaknya sejarah permasalahan status tanah yang tumpang tindih di wilayah Kota Surabaya. Oleh karena itu, skema penggunaan lahan milik pemerintah untuk hunian ekonomis ini harus memiliki jaminan keamanan administrasi agar tidak tiba-tiba diklaim kembali oleh pihak lain.

“Mengingat memang ini kan tanah Pemkot, pelepasan juga tidak mungkin, tetapi Pemkot menyediakan untuk ini tanah boleh digunakan tapi bangunan tetap bisa diberikan kepada masyarakat. Tanah di Kota Surabaya yang sudah SHM aja masih bisa diklaimkan dengan kepemilikan yang lain, apalagi ini tanah Pemerintah Kota,” tegas alumnus Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga Surabaya ini.

Selain masalah legalitas agunan di bank, persoalan jangka waktu pembayaran hingga puluhan tahun juga berisiko menimbulkan masalah baru ketika pemilik pertama meninggal dunia dan unit diteruskan kepada ahli waris. Skema cicilan dan perpanjangan hak huni harus tertuang dalam aturan yang detail agar tidak merugikan masyarakat kecil sebagai target utama program rumah ekonomis ini.

“Rusunami ini kan rumah ekonomis, nah tidak bisa juga kita tiba-tiba oke 30 tahun lagi pembayaran, 60 tahun lagi pembayaran, ya kalau pemiliknya satu, kalau ternyata pemiliknya ahli waris? Jadi kalaupun memang seperti itu masyarakat dari Pemerintah Kota pun harus oke ini 100 tahun memang untuk masyarakat, jadi jelas di awal,” terangnya.

Pada prinsipnya, kata dia, program Rusunami ini merupakan hal yang sangat baik agar masyarakat dapat memiliki rumah yang layak di era saat ini. Keseriusan dalam mematangkan regulasi sejak dini menjadi kunci utama supaya niat baik tersebut terealisasi tanpa menyisakan sengketa di kemudian hari.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *