Mojokerto, blok-a.com – Kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang ibu mertua di Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, memasuki tahap penuntutan. Penyidik Polres Mojokerto telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut berlangsung di Kantor Kejari Kabupaten Mojokerto, Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 14.20 WIB.

Tersangka yang dilimpahkan yakni ST alias Satuan (43), yang diduga terlibat dalam kasus meninggalnya ibu mertuanya, Siti Arofah (53). Dalam perkara tersebut, tersangka juga diduga melakukan kekerasan terhadap istrinya, Sri Wahyuni (35).

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Mojokerto, W. Erfandy Rachman, S.H., M.H., didampingi Kasi Intelijen Denata Suryaningrat, S.H., M.H., membenarkan pelimpahan tahap II tersebut.

“Pada hari ini kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atas nama Satuan (43) bin Sakri. Yang bersangkutan disangka melanggar pasal pembunuhan dan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun,” ujar Erfandy.

Erfandy menegaskan, dengan pelimpahan tahap II ini, perkara belum memasuki persidangan. Saat ini penanganan perkara telah beralih dari tahap penyidikan kepolisian ke tahap penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.

Setelah menerima tersangka dan barang bukti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mempersiapkan surat dakwaan sebagai dasar untuk melimpahkan perkara ke pengadilan.

“Kalau tahap dua sudah dilaksanakan, selanjutnya kami mempersiapkan dakwaan. Kita mempunyai waktu 20 hari untuk mempersiapkan datanya, setelah itu kami limpahkan ke pengadilan,” jelas Erfandy.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *