
Seorang bendahara RW di Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, berinisial CBH, 59, yang diringkus Satreskrim Polresta Malang Kota usai mengembat uang kas warga senilai Rp126.784.400 demi mengejar investasi bodong/istimewa.
Malang: Seorang bendahara rukun warga (RW) di Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, berinsial CBH, 59, ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota. CBH menilap uang kas warga senilai Rp126.784.400 demi investasi bodong.
Kasus penyelewengan dana lingkungan ini terbongkar setelah pengurus RW melakukan audit internal terhadap pembukuan kas. Pengurus terkejut saat menemukan selisih besar antara angka pencatatan saldo dan ketersediaan uang fisik yang tersisa.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Rahmad Aji Prabowo, menyebut pengungkapan kasus ini bermula dari aduan resmi pengurus RW pada 27 Juni 2026. Laporan tersebut teregister dalam LP/B/166/VI/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA.
“Pemeriksaan pembukuan menemukan kekurangan saldo kas. Dari pengecekan itu, penggunaan dana oleh tersangka kemudian terungkap,” kata Rahmad, Selasa 1 September 2026.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber