
jatimnow.com – Yayasan Masjid Al Khoirot Ahlussunah Waljamaah Malang melaporkan mantan pengurus atas dugaan pemberian keterangan palsu kepemilikan tanah. Terlapor diketahui bernama Nanang Mulyanto, warga Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang. Nanang diketahui merupakan mantan pengurus yayasan yang mengelola masjid di kawasan Jalan Ki Ageng Gribig, Kota Malang.
Penasehat Hukum Yayasan Masjid Al Khoirot Muhammad Lukman Haris mengungkapkan, kasus ini bermula saat penyerahan dua kali wakaf pada tahun 1990 dan 2014 dari dua warga berbeda. Pada penyerahan wakaf pertama ke pihak masjid luasan lahan mencapai kurang lebih 403 meter persegi dengan pewakaf atas nama M. Mochid atau Atmo Kaidin. Sedangkan wakaf kedua terjadi di tahun 2014 atas nama Endi S atau Atmo Kaidin.
“Wakaf pertama ada akta wakafnya dikeluarkan KUA Kecamatan Kedungkandang, yang kedua itu di bawah tangan, nggak ada akta wakafnya,” ujarnya, Selasa (1/9/2026).
Persoalan kemudian muncul di tahun 2018, saat terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 7394 tertanggal 14 Desember 2018 dengan luasan tanah mencapai 2.516 meter persegi atas nama Nanang Mulyanto, yang kemudian diklaim mewakafkan tanah tersebut ke Masjid Al Khoirot Ahlussunah Waljamaah. Padahal dari dokumen wakaf dua kali sebelumnya, nama pewakaf yakni M. Mochid dan Endi S kepada pengurus Masjid Al Khoirot Ahlussunah Waljamaah.
“Kalau wakaf pertama luasannya 403 meter persegi, wakaf kedua 856 meter persegi, jika ditotal kira-kira 1.259 meter persegi. Sedangkan tahun 2018 bulan Desember itu terbit sertifikat hak milik atas nama Nanang Mulyanto, yang mana objeknya berada di masjid ini luasan tanahnya itu 2.516 meter persegi,” jelasnya.
Beberapa dokumen pendukung untuk kepengurusan SHM nomor 7394 yang diklaim atas nama Nanang Mulyanto, juga tidak diketahui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Persoalan kian rumit saat pada 1 Desember 2022 muncul akta wakaf yang dikeluarkan pejabat pembuat wakaf, dengan pewakafnya atas nama Nanang Mulyanto.
“Pihak BPN ini nggak pernah melakukan pengukuran dan verifikasi lapangan ke masjid. Harusnya kan kalau PTSL kan dicek ke lapangan, diukur apakah sesuai tidak, tapi ini kan nggak,” tuturnya.
Berdasarkan penelusuran pengurus yayasan, diketahui ada kelebihan tanah sekitar 1.257 meter persegi yang merupakan tanah negara. Tanah itu membentang sebagai saluran air di sisi selatan masjid yang berbatasan langsung dengan Jalan Ki Ageng Gribig. Luasan tanah 2.516 meter persegi itulah yang kemudian diklaim diwakafkan oleh Nanang Mulyanto.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber