Ponorogo (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo memperpanjang masa penahanan 2 tersangka dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Ponorogo. Perpanjangan penahanan dilakukan terhadap tersangka Sunarto dan Fuad Sahrowi. Keduanya mendapat tambahan masa penahanan selama 40 hari. Langkah tersebut dilakukan penyidik untuk menuntaskan proses pemberkasan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Kasi Intelijen Kejari Ponorogo I Komang Ugra Jagiwirata mengatakan, perpanjangan penahanan menjadi bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan. Penyidik masih melengkapi sejumlah berkas dan dokumen dalam perkara tersebut. Seluruh dokumen, nantinya akan disiapkan sebelum memasuki tahapan pelimpahan perkara. Selain itu, penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah hal yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Untuk penyampaian perkembangan perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Ponorogo, adapun perkembangannya yaitu kami melakukan perpanjangan. Guna untuk melengkapi dan menyiapkan berkas-berkas dan dokumen untuk penjilidan sebelum dilimpahkan ke pengadilan,” kata Ugra, Rabu (2/9/2026).

Menurut Ugra, perpanjangan masa penahanan diberikan selama 40 hari kepada masing-masing tersangka. Penahanan terhadap tersangka Sunarto diperpanjang berdasarkan surat bernomor B-438/M.5.26/Fd.2/08/2026 tertanggal 18 Agustus 2026. Masa penahanan tersebut berlaku mulai 26 Agustus 2026 hingga 4 Oktober 2026. Sementara tersangka Fuad Sahrowi mendapat perpanjangan penahanan mulai 24 Agustus 2026 hingga 2 Oktober 2026.

“Adapun perpanjangan penahanan yang dilakukan selama 40 hari ke depan. Itu masing-masing untuk tersangka S dan tersangka FS,” ungkapnya.

Ugra menjelaskan, penyidik memanfaatkan masa perpanjangan penahanan untuk merampungkan pemberkasan perkara. Sejumlah aspek dalam penyidikan juga masih terus didalami. Di sisi lain, penyidik masih menyelesaikan proses validasi perhitungan kerugian keuangan negara. Hasil perhitungan tersebut menjadi bagian penting dalam penanganan perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Ponorogo.

Perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Ponorogo sendiri terus berkembang. Sebelumnya, Kejari Ponorogo telah menetapkan mantan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Ponorogo, Fuad Safrowi atau FS, sebagai tersangka. Penyidikan kemudian berkembang hingga menjerat Sunarto atau SN. Sunarto diketahui pernah menjabat Ketua DPRD Ponorogo periode 2019–2024 dan saat ini masih menjadi anggota DPRD Ponorogo periode 2024–2029.

Sunarto ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup. Sebelum penetapan tersebut, penyidik telah melakukan praekspos dan ekspos perkara. Status Sunarto kemudian berubah dari saksi menjadi tersangka pada Kamis, 6 Agustus 2026. Setelah penetapan tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadapnya di Rutan Kelas IIB Ponorogo selama 20 hari pertama.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *