Operasi menyasar Kecamatan Sukodadi, Kedungpring, Karanggeneng dan Kalitengah. Tim gabungan terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Gresik, Kejaksaan Negeri Lamongan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lamongan serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lamongan.

Kasatpol PP Lamongan Ahmad Edwyn Anedi mengatakan operasi tersebut dilakukan di empat titik yang menjadi sasaran pengawasan.

“Empat titik yang menjadi sasaran operasi diantaranya ialah Kecamatan Sukodadi, Kedungpring, Karanggeneng, dan Kalitengah,” kata Ahmad Edwyn Anedi, Rabu (2/9/2026).

Dari total 6.776 batang yang diamankan, sebanyak 2.652 batang ditemukan di wilayah Kecamatan Sukodadi. Kemudian 3.700 batang diamankan di Kecamatan Kedungpring dan 424 batang ditemukan di Kecamatan Kalitengah.

Rokok yang diamankan ditemukan dengan sejumlah bentuk pelanggaran ketentuan cukai. Di antaranya rokok tanpa pita cukai atau rokok polos, penggunaan pita cukai palsu, penggunaan pita cukai bekas serta pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Temuan tersebut terdiri atas sejumlah pelanggaran ketentuan cukai, yakni rokok yang tidak dilekati pita cukai atau rokok polos, menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, serta menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” tuturnya.

Menurut Edwyn, seluruh rokok ilegal yang ditemukan akan disita dan diamankan KPPBC TMP B Gresik. Barang tersebut selanjutnya menjadi barang bukti untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rokok yang menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya.

“Upaya pemberantasan BKC ilegal menjadi bagian penting dalam menjaga persaingan usaha yang sehat. Peredaran rokok ilegal berpotensi merugikan penerimaan negara sekaligus menimbulkan persaingan tidak sehat bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban cukai sesuai ketentuan,” ujarnya.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *