Probolinggo (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Probolinggo mengamankan dua pria berinisial AP dan H dalam pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kecamatan Pajarakan. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita lebih dari 53 gram barang bukti diduga sabu serta sejumlah barang bukti lain.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan transaksi narkotika di kawasan Pajarakan pada Rabu (26/8/2026). Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Probolinggo melakukan penyelidikan di lapangan.

Kasatresnarkoba Polres Probolinggo Iptu Darmawan mengatakan tersangka pertama, AP, ditangkap di depan rumahnya di wilayah Pajarakan sekitar pukul 10.30 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima paket plastik klip berisi kristal diduga sabu dengan berat kotor keseluruhan 50,71 gram.

Selain itu, polisi menemukan satu pipet kaca yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 2,43 gram.

“Selain itu, kami juga mengamankan satu pipet kaca yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 2,43 gram,” ujar Iptu Darmawan di Mapolres Probolinggo, Rabu (2/9/2026).

Petugas kemudian mengembangkan hasil penangkapan tersebut. Sehari setelah AP diamankan, Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, polisi mencegat tersangka H di jalan raya Kecamatan Pajarakan.

Dari tangan H, petugas menyita uang tunai Rp2,2 juta yang diduga merupakan sisa hasil penjualan narkotika.

Selain barang bukti diduga sabu dan uang tunai, polisi turut menyita sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran maupun penggunaan narkotika. Barang bukti tersebut meliputi timbangan digital, alat isap atau bong, kantong plastik klip kosong, telepon seluler serta kendaraan operasional yang digunakan para tersangka.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *