:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Barang-bukti-berupa-narkotika-dan-uang-tunai-yang-disita-polisi-dari-tersangka-RFS-di-Kecama.jpg)
TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP – Kasus peredaran narkoba di Pulau Kangean, Sumenep dibongkar polisi.
Upaya pemberantasan narkotika di wilayah kepulauan terus digencarkan Polresta Sumenep, Madura.
Kali ini, Unit Reskrim Polsek Kangean, Polresta Sumenep mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean.
Seorang pria berinisial RFS (44), warga Kecamatan Arjasa, ditangkap saat patroli gabungan bersama personel Koramil Kangean pada Senin (31/8/2026).
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kapolsek Kangean AKP Maliyanto Effendi mengungkapkan, bahwa kasus tersebut bermula ketika petugas mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan di Dusun Tambak, Desa Laok Jang-jang.
“Petugas kemudian mendekati keduanya. Saat dihampiri, salah satu orang menjatuhkan plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” ungkap AKP Maliyanto, Rabu (2/9/2026).
Melihat hal itu, petugas langsung melakukan pengejaran. Satu orang berhasil diamankan, sedangkan seorang lainnya berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pencarian.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap RFS, polisi menemukan uang tunai sebesar Rp1.145.000 yang disimpan di saku celananya.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber