Kabupaten Malang, blok-a.com – Sekitar 2025 guru honorer di Kabupaten Malang disebut belum tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Dinas Pendidikan Kabupaten Malang menyebut kondisi tersebut berkaitan dengan regulasi pemerintah yang melarang pengangkatan tenaga non-ASN.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Bagus Sulistyawan, mengatakan Pemkab Malang untuk saat ini berpegang pada sejumlah aturan dalam menentukan status tenaga honorer. Salah satunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah.

Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui sejumlah surat edaran, mulai dari Kementerian Dalam Negeri, Gubernur Jawa Timur hingga Bupati Malang.

Akibatnya, Pemkab Malang tidak melakukan pengangkatan tenaga honorer baru. Kebijakan tersebut juga berdampak terhadap pencatatan sejumlah guru honorer dalam Dapodik.

“Sehingga dampaknya ada guru honorer yang dapat yang tidak dapat masuk di Dapodik. Karena jika masuk ke Dapodik setelah terbitnya regulasi pengangkatan tersebut, artinya Pemerintah Kabupaten kan mengakui secara sah guru tersebut,” jelasnya.

Bagus menyebut persoalan tersebut bukan hanya terjadi di Kabupaten Malang. Menurutnya, kondisi serupa juga ditemukan di sejumlah daerah lain di Jawa Timur, termasuk Kota Malang dan Kota Batu.

“Jadi kan masuk Kota Malang, Batu, Jawa Timur ini hampir sama. Jadi sejak 2021 itu rata-rata sudah tidak memasukkan guru GTT dan PTT ke Dapodik,” katanya.

Meski demikian, Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tetap mengapresiasi keberadaan guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) yang selama ini membantu proses pelayanan pendidikan.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *