
Jember (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur, sedang menangani dugaan korupsi proyek pengadaan penerangan jalan umum (PJU)
“Itu (proyek) tahun 2025. Tapi karena masih masa pemeliharaan sampai Desember 2026, kami masih harus mengetahui dulu secara proporsional,” kata Yadyn usai menemui Ketua Forum Komunikasi Petani Jember Jumantoro, di ruang kerjanya, Rabu (2/9.2026).
Menurutnya, jaksa akan melihat kepatuhan pengerjaan proyek sesuai bestek hingga masa pemeliharaan selesai. “Penyedia harus taat tunduk pada besteknya,” kata Yadyn.
Yadyn menegaskan tidak akan tebang pilih. “Pokoknya semua kami tangani sesuai dengan proporsi aturan,” katanya.
Yadyn tidak mau main-main selama bertugas di Jember. Tambahan lima jaksa baru diharapkan semakin mempercepat penanganan perkara. “Kami dapat tambahan tenaga. Insyaallah kami agak lebih cepat,” katanya.
Jumantoro mengapresiasi kinerja kejaksaan di bawah kepemimpinan Yadyn. “Harapan kami selaku petani memang kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegakan hukum untuk tidak tebang pilih,” katanya. [wir/ted]
document.getElementById(“comment”).setAttribute( “id”, “a7d2a0bf66e56a597ca1eb381be364d7” );document.getElementById(“f98b4317b4”).setAttribute( “id”, “comment” );
Beritajatim.com adalah media online berbasis di Surabaya, dan fokus pada pemberitaan di wilayah Jawa Timur. Sejak awal, beritajatim.com memegang teguh kaidah jurnalistik dalam pemberitaan, sehingga aspek akurasi, disiplin verifikasi, independen, melekat kuat di setiap berita Selengkapnya
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber