SuaraJatim.id – Ketua Forum Komunikasi Petani Jember, Jumantoro, mengaku terkejut setelah CV Jamantara miliknya diberhentikan sebagai distributor pupuk bersubsidi di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Surat pemberhentian dari PT Pupuk Indonesia itu diterima Jumantoro pada 1 September 2026, atau hanya lima hari setelah dirinya mengikuti aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada 27 Agustus 2026.

“Saya menerima surat pemberhentian pada 1 September 2026. Saya kaget, kok tiba-tiba dapat surat pemecatan,” kata Jumantoro melansir Beritajatim–jaringan Suara.com, Rabu (2/9/2026).

Dalam surat tertanggal 31 Agustus 2026 yang ditandatangani Regional Chief Executive Officer PT Pupuk Indonesia Regional 3 Eko Suroso, CV Jamantara dinyatakan diberhentikan sebagai Pelaku Usaha Distribusi (PUD) pupuk bersubsidi mulai 31 Agustus 2026.

Surat tersebut menyebut keputusan diambil berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi penyaluran pupuk bersubsidi serta ketentuan dalam Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) antara CV Jamantara dan Produsen Pupuk Indonesia Grup. Namun, tidak dijelaskan secara rinci bentuk pelanggaran atau alasan spesifik pemberhentian.

PT Pupuk Indonesia kemudian mengalihkan distribusi pupuk bersubsidi di Kecamatan Silo kepada Koperasi Konsumen Kaude Sumber Alam Ambulu dan wilayah Kecamatan Sukorambi kepada CV Anugerah Artha Lancar.

Account Executive PT Pupuk Indonesia Wilayah Jember Slamet Saputra tidak menjelaskan alasan pemberhentian CV Jamantara. Dia hanya menyatakan bahwa penyaluran pupuk di wilayah tersebut telah dialihkan kepada distributor yang ditunjuk.

Di tengah polemik tersebut, Jumantoro juga membantah pesan berantai di media sosial yang menyebut dirinya diberhentikan karena memiliki tunggakan pajak Rp800 juta.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *