
jatimnow.com — Upaya perdamaian dalam perkara dugaan ketidakabsahan ijazah yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro SP, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur SW, dan Universitas Wijaya Putra (UWP) Surabaya terancam menemui jalan buntu.
Perkara perdata Nomor 600/Pdt.G/2026/PN Sby tersebut telah memasuki tahapan mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (1/9/2026). Namun, alih-alih menemukan titik temu, pihak penggugat dan tergugat justru masih berhadapan dengan sejumlah keberatan mendasar.
Penggugat, Indah Kuntari menyatakan tetap konsisten dengan materi gugatan yang diajukannya. Sementara dari kubu tergugat, kuasa hukum Dedy Purwoko mempertanyakan kepentingan hukum atau legal standing penggugat dalam mengajukan perkara tersebut.
Kondisi ini membuat peluang tercapainya kesepakatan damai dalam mediasi menjadi tanda tanya.
Usai mengikuti mediasi perdana, Indah mengatakan gugatan tersebut diajukan dalam kapasitasnya sebagai warga negara yang ingin menjalankan fungsi pengawasan publik
Ia membantah adanya kepentingan politik di balik perkara tersebut. Menurutnya, fokus gugatan adalah dugaan persoalan administrasi pendidikan dan keabsahan dokumen akademik yang digunakan SP.
Salah satu hal yang dipersoalkan adalah jalur pendidikan SP, yang menurut penggugat bermula dari jenjang D3 Kesehatan kemudian beralih ke S1 Ekonomi.
Indah mempertanyakan proses alih jenjang tersebut, termasuk waktu penyelesaian pendidikan dan mekanisme penyesuaian akademiknya.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber