
jatimnow.com – Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember saat ini melaksanakan penjaringan bakal calon rektor. Sebanyak 20 guru besar berpotensi mencalonkan diri.
Pengambilan berkas bakal calon rektor periode 2026-2030 telah dibuka 1 September 2026. Wakil Ketua Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor UIN KHAS Jember, Dr. Khoirul Faizin, menyampaikan bahwa dari jumlah Guru Besar yang dimiliki kampus, tidak semuanya bisa mendaftar sebagai bakal calon rektor. Hal itu dikarenakan terdapat sejumlah guru besar yang umurnya melewati batas syarat pencalonan.
“Ada 29 yang sudah dikukuhkan. Sebelum tambahan 4 besok (akan dikukuhkan) ini ya. Kalau datanya dari 29 itu 9 orang itu, sudah tidak bisa mengikuti karena sudah melewati batas umur,” kata Faizin, saat ditemui di Gedung Rektorat UIN KHAS, pada Rabu, (2/9/2026).
Sebagaimana persyaratan, bahwa bakal calon rektor maksimal berusia paling tinggi 60 tahun, pada tanggal 18 September 2026. Pihak panitia tidak akan mempersoalkan bakal calon yang status guru besarnya masih belum dikukuhkan oleh kampus.
Menurutnya, pengukuhan guru besar merupakan bentuk seremonial, sehingga pengakuan tersebut tidak menjadikan kendala saat pencalonan.
“Memiliki jabatan fungsional guru besar. Berarti kalau tidak memiliki, otomatis tidak boleh. (Yang dibutuhkan) lampiran fotokopi dan scan SK jabatan fungsional guru besar yang dilegalisir,” tuturnya.
Faizin menyampaikan bahwa dalam penjaringan bakal calon rektor ini, terdapat 2 jenis seleksi yang akan berlangsung.
“Yang pertama, tugas panitia itu mulai pengumuman (penjaringan) sampai pengumuman nama bakal calon rektor yang memenuhi syarat. Ini wewenangnya panitia,” tuturnya.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber