SURABAYA ( Kabarjawatimur) – Koordinator Pedagang Pasar Surabaya, Gus Hafidz atau yang akrab disapa Abu Nawas, mendesak Direktur Pembinaan Pedagang PT Pasar Surya (Perseroda),

SURABAYA (KabarJawatimur) – Serapan anggaran untuk program kepemudaan atau Gen Z di sejumlah wilayah Kota Surabaya mendapat sorotan DPRD. Di tengah proyeksi serapan Perubahan

SURABAYA (KabarJawatimur) – Praktik pemotongan unggas secara ilegal di tengah permukiman warga Surabaya masih menjadi perhatian DPRD. Aktivitas yang kerap dilakukan secara sembunyi-sembunyi hingga malam atau dini hari itu dinilai berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Sejumlah kawasan padat penduduk disebut masih menjadi lokasi pemotongan unggas secara mandiri. Di antaranya Semampir, Kenjeran, Dukuh Kupang, Banyu Urip, Simo Rukun, Sukomanunggal hingga Petemon.

Persoalan utama muncul dari pengelolaan limbah pemotongan yang belum tentu didukung fasilitas pengolahan memadai. Darah, kotoran, bulu, hingga sisa proses pemotongan berpotensi dibuang ke saluran air apabila tidak ditangani sesuai ketentuan.

Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya Yuga Pratisabda Widyawasta menegaskan, aktivitas pemotongan unggas tidak boleh dilakukan sembarangan. Setiap kegiatan wajib memenuhi ketentuan perizinan dan standar teknis yang berlaku, termasuk keberadaan Rumah Potong Unggas (RPU).

“Nah, itu kalau ada laporkan! Memang enggak boleh sudah. Jadi sekarang semuanya itu (pemotongan unggas) harus berizin, termasuk Rumah Potong Unggas (RPU),” tegas Yuga saat ditemui di gedung dewan.

Menurut Yuga, penyediaan RPU tidak harus bergantung pada fasilitas milik BUMD. Pelaku usaha swasta juga diperbolehkan membangun RPU selama memenuhi persyaratan dan mengantongi izin operasional.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *