
Mojokerto, blok-a.com – Pelarian Mochamad Romadon, terpidana perkara tindak pidana korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, akhirnya berakhir. Ia diamankan Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung di sebuah tempat kos di wilayah Malang, Rabu (2/9/2026) malam.
Mochamad Romadon ditangkap sekitar pukul 20.45 WIB setelah tim melakukan pencarian terhadap keberadaannya. Penangkapan tersebut menjadi akhir dari pelarian Romadon yang telah berstatus DPO selama sekitar satu tahun dua bulan.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Mojokerto, Yusaq Djunarto, mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dan penelusuran terhadap keberadaan terpidana.
“Yang bersangkutan berhasil diamankan oleh Tim AMC Kejaksaan Agung di tempat kosnya di wilayah Malang. Saat diamankan, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan dan kooperatif,” ujar Yusaq.
Setelah diamankan, Romadon kemudian dibawa ke Kejari Kota Mojokerto untuk menjalani proses administrasi sebelum dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan.
Menurut Yusaq, Romadon merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi yang telah diputus pada tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Surabaya.
Putusan tersebut tercantum dalam perkara Nomor 17/PID.SUS-TPK/2026/PT Sby. Dalam putusan itu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada Mochamad Romadon. Selain hukuman penjara, Romadon juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta.
“Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp500 juta,” jelas Yusaq.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber