:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/Kapolres-Bojonegoro-AKBP-Yenni-Diarty-dan-Kasat-Reskrim-Polres-Bojonegoro-AKP-Cipto-2026.jpg)
TRIBUNMADURA.COM, BOJONEGORO – ES (47), warga Desa/Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, harus berurusan dengan polisi setelah diduga menggelapkan dua mobil milik warga Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Dua kendaraan, mobil Toyota Innova Reborn dan Toyota Hilux, awalnya dipinjam dengan alasan akan disewakan kepada Pertamina sebagai kendaraan operasional.
Setelah dua mobil berada di tangannya, ES justru membawa kendaraan tersebut untuk kepentingannya sendiri hingga akhirnya digadaikan kepada orang lain.
Polisi menyebut, aksi itu diduga berkaitan dengan gaya hidup mewah dan kecanduan judi online (judol) tersangka.
“Pelaku meyakinkan korban untuk meminjam dua unit kendaraan dengan modus akan disewakan ke pihak Pertamina sebagai kendaraan operasional,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Cipto Dwi Leksana, pada Kamis (3/9/2026).
AKP Cipto menjelaskan, kasus penipuan dan penggelapan ini diketahui bermula pada April 2026 yang lalu.
Saat itu, ES mendatangi korban SRN (61), warga Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.
Kepada korban, ES mengaku hendak meminjam dua mobil masing-masing Toyota Innova Reborn warna hitam tahun 2024 dengan nomor polisi K-1135-MN, dan Toyota Hilux Double Cabin warna hitam tahun 2020 dengan nomor polisi K-8576-Y.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber