:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/barang-bukti-kasus-pencurian-di-rombong-penjual-jagung-rebus-Jalan-KH-Agus-Salim-sumenep.jpg)
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP – Satreskrim Polresta Sumenep mengungkap kasus pencurian yang menyasar sebuah rombong penjual jagung rebus di Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Kepanjin, Sumenep, Madura.
Pria berinisial MF (35), warga Desa Trasak, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Sumenep, Kompol Bambang Tri S, mengungkapkan, pencurian itu terjadi pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.
Korban, Yanto Hariadi (22), warga Desa Kolor, Sumenep, yang bekerja sebagai penjual jagung rebus, mendapati pintu tempat penyimpanan barang di rombong dalam keadaan terbuka saat hendak memulai aktivitas.
Setelah diperiksa, satu tabung gas LPG 3 kilogram, satu unit sound system, dan satu lampu diketahui telah hilang.
Dalam rekaman itu terlihat seorang pria mengenakan sarung turun dari sebuah mobil berwarna hitam, lalu diduga mengambil barang-barang dari dalam rombong.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,2 juta dan melaporkannya ke Polresta Sumenep,” ungkapnya, Kamis (3/9/2026).
Berbekal laporan dan rekaman CCTV tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Sumenep melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengantongi identitas pelaku.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber