Lamongan (beritajatim.com) – Polres Lamongan membongkar belasan kasus peredaran narkotika jenis sabu selama pelaksanaan Operasi Tumpas Semeru 2026.

Dalam operasi yang berlangsung sejak 12 Agustus hingga 3 September 2026 itu, polisi mengamankan 15 tersangka beserta puluhan gram sabu.

Wakapolres Lamongan, Kompol Jodi Indrawan mengatakan, dari 11 kasus yang berhasil diungkap, terdapat 15 tersangka yang diamankan.

“Untuk total jumlah kasus ada 11 kasus dengan 15 tersangka, 14 tersangka laki-laki dan satu tersangka perempuan,” kata Jodi, dalam rilis ungkap kasus, di Mapolres Lamongan, Jumat (4/9/2026).

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 32,18 gram. Selain itu, turut diamankan 14 telepon seluler, sembilan timbangan, lima sepeda motor, 10 pak plastik klip kosong, uang tunai Rp690 ribu, dua pipet kaca, dua bong, satu tas dan barang bukti lainnya.

Jodi mengungkapkan, dari 15 tersangka yang ditangkap, lima di antaranya merupakan residivis kasus narkotika. Kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial M, MS, AM, BR dan DAW.

Daei 11 kasus yang berhasil diungkap, terdapat tiga kasus yang menjadi perhatian dalam pengungkapan Operasi Tumpas Semeru kali ini. Salah satunya berada di wilayah Kecamatan Paciran dengan barang bukti sabu mencapai 11,39 gram.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada 2 September 2026. Anggota Satresnarkoba Polres Lamongan menangkap tersangka berinisial S, 45, seorang nelayan asal Desa/Kecamatan Brondong.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *