
Gatut Sunu Wibowo Bupati Tulungagung nonaktif membantah tuduhan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang didakwakan kepadanya dalam perkara dugaan korupsi yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jumat (4/9/2026).
Pernyataan ini disampaikan Gatut melalui rekaman video yang diterima awak media di Tulungagung, usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Gatut, sejumlah keterangan saksi yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tidak menggambarkan fakta yang sebenarnya terjadi.
“Ada beberapa BAP dari saksi yang tidak sesuai dengan fakta yang ada karena menganggap saya memeras atau melakukan gratifikasi,” katanya, seperti dilaporkan Antara.
“Uang bantuan dan santunan itu saya serahkan bersama Wakil Bupati atas nama Pemkab Tulungagung. Nilainya saja saya tidak tahu, tetapi itu dikatakan gratifikasi,” ujarnya.
Gatut menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan menghormati persidangan sebagai sarana pembuktian atas perkara yang menjeratnya. Ia juga menyatakan tidak akan tinggal diam apabila dalam persidangan ditemukan keterangan yang dinilai tidak sesuai fakta.
“Kalau ada saksi yang memberikan kesaksian palsu, saya tidak terima. Akan saya laporkan ke aparat penegak hukum,” katanya.
Sementara itu, Gatut mengaku tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan JPU, dan menyerahkan strategi pembelaan kepada tim penasihat hukumnya. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian untuk menguji seluruh dalil yang diajukan jaksa maupun pembelaan terdakwa.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber