
Bondowoso, (beritajatim.com) – PKB Bondowoso menanggapi sikap politik PPP di parlemen pada rapat paripurna agenda pandangan umum fraksi terhadap P-APBD 2026, Jumat (4/9/2026) malam. Dalam rapat itu, alih-alih menyerahkan PU fraksi, seluruh anggota fraksi PPP boikot, memilih tidak hadir.
Hal ini ditanggapi oleh PKB yang menjadi partai dominan di DPRD Bondowoso. Partai besutan Cak Imin ini menempatkan 16 wakilnya dari batas maksimal 45 kursi di Bondowoso.
Ketua fraksi PKB Bondowoso, Tohari menyatakan, pihaknya menghormati sikap yang diambil setiap fraksi. “Namun demikian, F-PKB perlu menyampaikan penjelasan secara objektif agar masyarakat memeroleh informasi yang utuh mengenai mekanisme dan tahapan pembahasan P-APBD 2026 di DPRD Kabupaten Bondowoso,” kata Tohari, Sabtu (5/9/2026).
Ia menjelaskan bahwa seluruh jadwal pembahasan P-APBD 2026 telah dibicarakan dan disepakati melalui rapat Badan Musyawarah (Bammus) DPRD. “Setiap fraksi memiliki perwakilan dalam Banmus, termasuk Fraksi PPP,” tuturnya.
Dalam proses penyusunan jadwal di Banmus, kata Tohari, tidak terdapat keberatan maupun penolakan terhadap tahapan dan jadwal pembahasan P-APBD 2026. “Perwakilan seluruh fraksi hadir dan menyepakati jadwal yang telah ditetapkan,” sebutnya.
Menurut F-PKB, pembahasan P-APBD tidak hanya dilakukan dalam rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi. “Pendalaman terhadap dokumen anggaran juga dilaksanakan melalui rapat internal fraksi, rapat komisi bersama perangkat daerah, rapat internal Badan Anggaran, serta rapat Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” ulasnya.
Ia menilai, rapat komisi menjadi salah satu ruang penting bagi seluruh anggota DPRD untuk membahas secara teknis setiap program dan kegiatan yang diajukan oleh pemerintah daerah. “Dalam forum tersebut, anggota DPRD dapat memberikan persetujuan, penolakan, koreksi, ataupun rekomendasi terhadap program yang dinilai belum sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” papar Tohari.
Ia berpendapat, seluruh anggota DPRD merupakan bagian dari alat kelengkapan dewan. “Oleh karenanya, setiap fraksi semestinya memperoleh informasi dan laporan dari anggotanya yang ditugaskan di komisi, Banggar, Banmus, maupun alat kelengkapan DPRD lainnya,” urainya.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber