Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo tidak menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) dalam kasus keracunan yang menimpa 748 santri dan siswa di Tanggulangin. Dinas Kesehatan (Dinkes) Sidoarjo menyebut keputusan itu harus dipertimbangkan secara matang.

Kepala Dinkes Kabupaten Sidoarjo dr Lakhsmie Herawati Yuwantina mengatakan, penetapan KLB terhadap suatu peristiwa tidak dilakukan hanya dengan melihat banyaknya korban. Ada sejumlah hal yang perlu menjadi pertimbangan.

“Jadi begini, untuk menentukan suatu peristiwa ini KLB atau tidak, harus sangat hati-hati ya. Bukan kita mengecilkan arti peristiwanya ya, tetapi harus dilihat dampaknya juga,” kata Lakhsmie, Sabtu (5/9/2026).

“Ketika suatu peristiwa statusnya diubah menjadi KLB, maka harus ada pertimbangan dari segi pembiayaan hingga segi politis,” bebernya.

“Kami sudah berkomunikasi dengan pihak yang lebih tinggi, dalam hal ini Dinkes Jatim. Artinya memang ada terjadi kasus dugaan keracunan pangan yang telah dilakukan penanganan medis,” tuturnya.

Diketahui, keracunan massal tersebut terjadi pada Selasa (1/9/2026). Ratusan santri dan siswa di wilayah Tanggulangin, Sidoarjo, mengalami keracunan usai menyantap Makan Bergizi Gratis (MBG).

Total korban dalam kasus tersebut mencapai 748 orang. Para korban kemudian mendapat penanganan di sejumlah rumah sakit di Sidoarjo.

Sementara SPPG Kalitengah yang menyuplai MBG untuk 19 lembaga pendidikan itu telah disuspend. Kepala SPPG, Rafli Ridho pun sudah dicopot oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *