PAMEKASAN || KLIKMADURA – Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Pamekasan membantah dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilaporkan ahli waris lahan TK ABA IV Pamekasan, Saninti dan Buami.

Bantahan tersebut disampaikan dengan merujuk pada sejumlah dokumen yang diklaim dimiliki organisasi Islam tersebut.

Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM PD Muhammadiyah Pamekasan Ainor Ridha mengatakan, tanda tangan yang tercantum dalam surat keterangan riwayat tanah merupakan tanda tangan asli milik Saninti dan Buami.

Menurut dia, surat tersebut diterbitkan Kepala Desa Laden Alimuddin pada 9 September 2020 berdasarkan data yang ada.

“Dan saya yakin beliau mengeluarkan surat itu sesuai dengan data yang ada. Jadi tidak palsu keterangan itu,” ujarnya.

Ainor menjelaskan, surat keterangan riwayat tanah tersebut juga diketahui dan ditandatangani oleh ahli waris. Karena itu, pihaknya meyakini tidak terdapat pemalsuan tanda tangan Saninti maupun Buami dalam dokumen tersebut.

Keyakinan itu, lanjut Ainor, juga didasarkan pada adanya surat pencabutan tanda tangan yang dibuat dan ditandatangani ahli waris di atas materai.

Dalam surat tersebut, ahli waris menyatakan mencabut, menangguhkan, atau membatalkan seluruh tanda tangan yang sebelumnya telah dibubuhkan dalam setiap lembar dokumen pemberkasan pengajuan sertifikat atas nama Yayasan Pendidikan Islam Madrasah Ibtidaiyah/TK Aisyiyah Bustanul Athfal.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *