Surabaya (beritajatim.com)  – DPC PERADI Surabaya di bawah pimpinan Hariyanto, S.H., M.Hum., kini memiliki gedung kantor baru, “Graha DPC PERADI Surabaya”, yang diresmikan pada Sabtu, (5/9/2026).

Berlokasi di Jalan Menanggal Timur Nomor 40, Surabaya, gedung ini menjadi tonggak baru bagi organisasi dalam memperkuat kelembagaan sekaligus meningkatkan pelayanan kepada para advokat dan masyarakat luas.

Pembangunan yang telah memasuki tahap topping off pada Januari 2026 ini kini resmi berdiri sebagai rumah bersama para penegak hukum di Kota Surabaya.

Namun, bagi salah satu Dewan Penasihat DPC PERADI Surabaya, Dr. George Handiwiyanto, S.H., M.H., keberadaan gedung megah ini bukan sekadar simbol kebanggaan organisasi. Lebih dari itu, ia menekankan bahwa bangunan tersebut harus menjadi pusat penguatan profesi advokat sekaligus ruang nyata bagi masyarakat untuk meraih keadilan.

“Selamat atas peresmian Graha Peradi Surabaya. Gedung ini jangan hanya dipandang sebagai simbol bahwa PERADI Surabaya sudah memiliki kantor sendiri yang megah. Lebih dari itu, gedung ini harus menjadi rumah bersama bagi para advokat untuk meningkatkan profesionalisme, menjaga marwah profesi, sekaligus memberikan kontribusi nyata terhadap penegakan hukum dan akses keadilan bagi masyarakat,” ujar George yang didapuk menjadi Dewan Penasihat DPC Peradi Surabaya.

Advokat Tak Boleh Berhenti Belajar di Tengah Perubahan Cepat
George mengingatkan bahwa tantangan ke depan tidak semakin sederhana. Perubahan regulasi, perkembangan teknologi digital, penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), perlindungan data, hingga dinamika hukum acara pidana yang baru saja disahkan menuntut advokat untuk terus bergerak dan beradaptasi.

“Advokat tidak boleh berhenti belajar. Perubahan hukum berlangsung sangat cepat, sementara persoalan yang dihadapi masyarakat semakin kompleks. Karena itu, advokat harus mampu mengikuti perkembangan hukum, teknologi, dan kebutuhan masyarakat tanpa meninggalkan kode etik serta prinsip-prinsip keadilan,” tegasnya.

Ia menyoroti bahwa teknologi dan AI kini sudah menjadi bagian dari praktik hukum — PERADI sendiri pada Agustus 2026 telah menerbitkan pedoman etika AI bagi advokat. Namun, ia mengingatkan agar manusia tidak menyerahkan sepenuhnya urusan keadilan pada mesin.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *