BANYUWANGI – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Ijen. Status tersebut berlaku selama 14 hari untuk mempercepat penanganan kebakaran yang masih terjadi di kawasan Gunung Ijen.
Penetapan status tanggap darurat tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor: 100.3.3.2/229/KEP/429.011/2026.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengatakan, kebijakan tersebut diambil sebagai langkah untuk memastikan seluruh sumber daya yang dibutuhkan dalam penanganan kebakaran dapat segera dikerahkan.
“Kami sudah tetapkan status darurat bencana 14 hari ke depan dan saya sudah tandatangan Surat Pernyataan Tanggap Darurat untuk mempercepat penanganan,” kata Ipuk, Minggu (6/9/2026).
Status Tanggap Darurat Bencana Karhutla Kawah Ijen berlaku mulai 4 September hingga 17 September 2026. Masa tanggap darurat tersebut dapat diperpanjang apabila kondisi di lapangan masih membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Kebakaran sendiri pertama kali terdeteksi di kawasan hutan dan perkebunan Pasewaran, Kecamatan Kalipuro, pada Rabu (2/9/2026). Sejak awal kemunculan titik api, petugas gabungan langsung melakukan upaya pemadaman secara bertahap.
Namun, api kemudian terus merembet ke sejumlah kawasan. Pada Jumat (4/9/2026), kobaran api dilaporkan mulai mendekati kawasan Pondok Bunder yang merupakan salah satu jalur pendakian menuju Kawah Ijen.
Kondisi tersebut membuat kawasan wisata Kawah Ijen harus ditutup sementara untuk kunjungan wisatawan. Hingga saat ini, tim gabungan bersama para relawan masih terus bersiaga melakukan pemantauan sekaligus pemadaman di sejumlah titik.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber