BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menerapkan pembayaran parkir secara non-tunai menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) bagi kendaraan dengan pelat nomor luar daerah.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong digitalisasi pembayaran sekaligus meningkatkan ketertiban dan transparansi dalam pelayanan parkir.

Informasi mengenai penerapan pembayaran QRIS tersebut disampaikan melalui laman resmi Dishub Kabupaten Bojonegoro.

Melalui sistem ini, pengguna kendaraan tidak perlu menyiapkan uang tunai atau uang pas ketika membayar parkir. 

Pengunjung cukup memindai kode QRIS yang tersedia di lokasi parkir untuk menyelesaikan transaksi.

Dishub Bojonegoro menetapkan tarif parkir harian untuk kendaraan berpelat nomor luar Kabupaten Bojonegoro. Tarif tersebut dibedakan berdasarkan jenis kendaraan.

“Untuk kendaraan roda dua, tarif parkir ditetapkan sebesar Rp2.000 per hari. Kendaraan roda empat dikenakan tarif Rp3.000, sedangkan kendaraan roda empat lebih dikenakan tarif Rp5.000,” demikian dikutip dari akun resmi Dishub @dishubbjn, minggu (6/9/26).

Dishub Bojonegoro menyebut pembayaran secara digital diharapkan dapat membuat transaksi parkir lebih mudah, aman, dan transparan.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *