TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN – Dua saudara kembar kakak beradik, MA dan MN (30), berurusan dengan polisi setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Bangkalan, Madura.

Keduanya merupakan warga Desa Batah Barat, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, Madura, yang ditangkap personel Unit I Satnarkoba Polres Bangkalan pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kasus ini menarik perhatian polisi karena MA dan MN disebut kompak berbagi tugas saat menjalankan aktivitas jual beli sabu.

Kasat Narkoba Polres Bangkalan Iptu Kiswoyo Supriyanto mengatakan, keduanya bergantian menjaga situasi sekitar rumah sambil menunggu calon pembeli.

“Mereka kembar kakak beradik, keduanya bergantian bagi tugas saat menunggu pembeli. Terkadang MA duduk di sebuah gardu dekat rumah, sementara MN berada dalam kamar,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto kepada Tribun Madura, Minggu (6/9/2026). 

Penggerebekan terhadap kedua saudara kembar itu dipimpin Kanit I Satnarkoba Polres Bangkalan Ipda Abd Azis.

Menurut Kiswoyo, keberadaan MA di gardu tersebut diduga untuk memantau situasi lingkungan sekaligus mengenali orang yang hendak masuk ke pekarangan rumah.

Setelah calon pembeli dianggap aman, MN yang berada di dalam rumah disebut bertugas melayani transaksi.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *