
Kabupaten Malang, blok-a.com – Polsek Tajinan kembali menemukan minuman keras (miras) ilegal di sebuah toko sembako di Desa Tambakasri, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. Dalam operasi Sabtu (5/9/2026) malam, polisi mengamankan 12 botol arak Bali.
Temuan tersebut menjadi perhatian lantaran toko yang sama sebelumnya juga didatangi petugas pada Kamis (3/9/2026). Saat itu, polisi menemukan tiga botol arak yang turut diamankan.
Operasi miras dilakukan dengan menyasar sejumlah titik di Desa Tambakasri, mulai jalan raya, permukiman warga hingga pertokoan. Patroli dipimpin Kapolsek Tajinan AKP Alek Andri W dengan melibatkan personel Polsek Tajinan, Unit Opsnal Satreskrim Polres Malang dan Sat Samapta Polres Malang.
Kasihumas Polres Malang AKP M Budiono mengatakan, 12 botol arak Bali ditemukan saat petugas menyambangi Toko Sembako Sumber Asih di Dusun Tambakrejo, Desa Tambakasri.
“Sebanyak 12 botol arak Bali ditemukan dan langsung diamankan petugas untuk penanganan lebih lanjut,” kata Budiono, Senin (7/9/2026).
Belasan botol tersebut terdiri dari lima botol ukuran satu liter dan tujuh botol ukuran 500 mililiter.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pemilik toko mengaku mendapatkan arak tersebut dari Bali melalui titipan sopir bus jurusan Malang-Bali. Miras dipesan berdasarkan permintaan dengan pengiriman dalam satu kardus berisi 20 botol.
Untuk arak ukuran 500 mililiter, pemilik toko mengaku membelinya seharga Rp17 ribu per botol dan menjualnya kembali Rp25 ribu. Sementara arak ukuran satu liter dibeli Rp30 ribu dan dijual Rp45 ribu per botol.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber