
Kantor Staf Kepresidenan (KSP) mengingatkan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dapat menghadapi proses hukum apabila kelalaian dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyebabkan penerima manfaat mengalami keracunan.
Tenaga Ahli Utama KSP Aby Ismawan mengatakan kelalaian yang mengandung unsur pidana dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
“Pak Sudaryono (Kepala Badan Gizi Nasional) sendiri kan sudah menyampaikan bahwa apabila itu ada kelalaian disengaja ataupun tidak disengaja, namanya kelalaian itu, selama masih mengandung unsur pidana, nanti akan diusut,” kata Tenaga Ahli Utama KSP Aby Ismawan saat meninjau SPPG Sorosutan 3 Umbulharjo, Yogyakarta, Senin (7/9).
Menurut Aby, setiap pengelola SPPG wajib menjalankan seluruh Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan pemerintah maupun Badan Gizi Nasional (BGN). Kepatuhan terhadap aturan tersebut dinilai penting untuk mencegah kasus keracunan makanan kembali terjadi.
Ia mengatakan SPPG yang dilaporkan mengalami kasus keracunan setelah pelaksanaan MBG juga akan terus dievaluasi. Evaluasi dilakukan untuk mengetahui kekurangan sekaligus memastikan adanya perbaikan dalam pengelolaan layanan.
“Untuk masalah terjadinya keracunan, sampai dengan saat ini kita kan selalu menyampaikan untuk dievaluasi sampai dimana perbaikannya, kalau memang masih ada kekurangan nanti akan disempurnakan,” katanya.
Aby menegaskan persoalan higienitas yang lalai hingga menimbulkan dampak terhadap kesehatan penerima manfaat tetap harus dipertanggungjawabkan oleh pengelola.
“Karena kan di dalam SPPG ini sudah lengkap, sudah lengkap ada ahli gizinya, kemudian kepala SPPG-nya juga bertanggung jawab penuh,” kata Aby.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber