
Magetan, blok-a.com – DPRD Kabupaten Magetan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut dicapai melalui rapat paripurna yang berlangsung di gedung paripurna DPRD Magetan, Senin (7/9/2026).
Ketua DPRD Magetan, Riyin Nur Asiyah, mengatakan pembahasan Perubahan KUA-PPAS dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan daerah. Ia menegaskan alokasi anggaran secara keseluruhan telah disusun secara berimbang.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah tambahan anggaran infrastruktur yang mencapai sekitar Rp34 miliar atau hampir Rp35 miliar, mayoritas untuk pembangunan dan perbaikan jalan.
“Untuk infrastruktur, di perubahan ini penambahan anggarannya sudah Rp34 sekian miliar, hampir Rp35 miliar. Mayoritas untuk jalan,” ujar Riyin.
Ia juga menjelaskan anggaran sekitar Rp6,7 miliar untuk kendaraan operasional kecamatan. Menurutnya, kendaraan tersebut merupakan sarana pelayanan dan akomodasi kecamatan, bukan kendaraan pribadi camat.
“Kalau dibandingkan dengan anggaran mobil untuk sarana prasarana dan akomodasi kecamatan, nilainya hanya Rp6,7 miliar,” katanya.
Riyin menyebut pengadaan armada diperlukan karena sebagian besar kendaraan lama yang telah berusia sekitar 18 hingga 20 tahun sudah tidak layak digunakan. Kendaraan tersebut juga akan mendukung aktivitas kecamatan hingga desa, termasuk persiapan pembentukan BPD dan Pilkades serentak.
“Kalau kita tidak support sistem dengan armada baru, armada lama sudah mayoritas banyak yang tidak bisa dipakai. Sudah bukan rusak lagi, mayoritas sudah tidak bisa dipakai,” tegasnya.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber