
Jember (beritajatim.com) – Fraksi PDI Perjuangan memboikot sidang paripurna pengesahan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027, di gedung DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin (7/9/2026) malam.
Delapan anggota Fraksi PDI Perjuangan tidak hadir dalam sidang paripurna tersebut. Mereka adalah Edi Cahyo Purnomo, Widarto, Candra Ary Fianto, Wahyu Prayudi Nugroho, Tabroni, Alfan Yusfi, Suharto, dan Indi Naidha Wulandari.
Selain itu tak hadir dalam sidang paripurna, Widarto sebagai Wakil Ketua DPRD Jember dari unsur PDI Perjuangan menolak menandatangani persetujuan terhadap KUA-PPAS 2027.
KUA-PPAS adalah dokumen perencanaan keuangan daerah hasil kerja sama antara pemerintah daerah dan DPRD sebagai pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember.
Aksi ini, menurut Ketua Fraksi PDI Perjuangan Edi Cahyo Purnomo, merupakan bentuk konsistensi sikap politik fraksi yang menolak rencana utang Rp786,573 miliar oleh Pemkab Jember.
“Kami mendukung pembangunan Jember. Tetapi kami tidak sepakat apabila pembangunan tersebut harus ditempuh dengan menambah utang daerah, di saat pendapatan daerah sebenarnya cukup untuk melaksanakan pembangunan tersebut,” kata Edi Cahyo.
Dalam KUA-PPAS 2027, Pemkab Jember memang berencana berutang sebesar Rp786,573 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero). Rencananya uang utang itu untuk pembangunan infrastruktur jalan, penerangan jalan umum, dan pengembangn dua rumah sakit daerah.
Edi Cahyo menegaskan, bahwa ketidakhadiran delapan anggota Fraksi PDI Perjuangan bukanlah mangkir. “Kami hadir disini, di gedung DPRD ini. Hanya saja kami mengambil sikap untuk tidak mengikuti Rapat Paripurna. Ini adalah sikap politik yang sadar, terbuka dan konsisten,” katanya.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber