
Magetan, blok-a.com – Ahli waris almarhum Dony Armansyah masih menunggu kepastian pengembalian sertifikat tanah yang sebelumnya dijadikan jaminan pinjaman di Bank Syariah Mandiri (BSM), yang kini telah menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI).
Pihak keluarga mengklaim pinjaman tersebut telah lunas sejak 2017. Namun hingga kini, sertifikat yang menjadi jaminan pembiayaan belum juga dikembalikan. Sehingga, ahli waris mempertanyakan kepastian keberadaan dokumen tersebut kepada BSI Cabang Magetan.
Keluhan itu disampaikan Rony Ardiansyah, adik almarhum Dony. Ia mengatakan kakaknya sebelumnya mengajukan pinjaman ketika bank tersebut masih bernama Bank Syariah Mandiri dengan menjaminkan sertifikat tanah selama masa tenor sekitar tiga hingga empat tahun.
“Jadi ceritanya kakak saya meminjam uang ke bank BSI yang saat itu masih bernama Bank Syariah Mandiri dengan menjaminkan sertifikat selama kurang lebih tenornya 3 sampai 4 tahun, nah terus katanya sudah lunas sampai saat ini jaminan sertifikat belum dikembalikan,” ujar Rony.
Menurut Rony, pihak keluarga sebenarnya telah beberapa kali berupaya menanyakan keberadaan sertifikat tersebut. Bahkan pada 2024, ketika almarhum Dony masih hidup, keluarga kembali meminta penjelasan kepada pihak bank.
Saat itu, kata dia, keluarga mendapat informasi bahwa dokumen jaminan tersebut masih dalam proses pencarian, termasuk kemungkinan berada di kantor cabang lain.
Menanggapi persoalan tersebut, Perwakilan BSI Cabang Magetan, Pamungkas Setyo Budi, mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu untuk memastikan status pembiayaan atas nama almarhum Dony.
“Dari sisi kantor cabang yang pertama adalah mempertanyakan apakah betul fasilitas sudah lunas. Satu itu dulu. Yang kedua, kalau sudah lunas saya minta tolong untuk segera selesaikan pengembalian ke ahli waris,” kata Pamungkas.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber