:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/kua-ppas-jember.jpg)
SURYA.CO.ID JEMBER – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember memilih tidak memasuki ruang rapat paripurna saat agenda penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027, Senin (7/9/2026) malam.
Sikap itu menjadi bentuk penolakan terhadap rencana pembiayaan pembangunan melalui utang daerah.
Rapat paripurna digelar di Gedung DPRD Kabupaten Jember, Jalan Kalimantan No. 86, Tegal Boto Lor, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Agenda yang semula dijadwalkan pukul 19.00 WIB tersebut baru dimulai sekitar pukul 21.00 WIB setelah Bupati Jember Muhammad Fawait tiba.
Dari pantauan di lokasi, 25 anggota DPRD Jember hadir. Namun, Ketua DPRD Jember Ahmad Halim menyebut berdasarkan daftar hadir terdapat 27 anggota dewan yang mengikuti rapat dari total 49 anggota DPRD Jember yang aktif.
Delapan anggota Fraksi PDI Perjuangan termasuk yang tidak hadir dalam ruang paripurna. Meski demikian, ketidakhadiran tersebut telah disampaikan sejak siang hari.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember Edi Cahyo Purnomo menegaskan, seluruh anggota fraksinya tetap berada di gedung DPRD, tetapi sengaja tidak masuk ruang paripurna karena menolak memberikan persetujuan terhadap kebijakan pembiayaan pembangunan melalui pinjaman.
“Fraksi PDI Perjuangan memilih untuk tidak memasuki ruang rapat paripurna dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027. Kami tetap hadir dan berada di Gedung DPRD Kabupaten Jember, tetapi tidak masuk ke Ruang Paripurna dan tidak mengikuti proses penandatanganan, karena kami tidak ingin memberikan persetujuan terhadap kebijakan pembiayaan pembangunan melalui utang,” tegas Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember Edi Cahyo Purnomo, Senin (7/9/2026) siang.
Sikap tersebut berdampak pada proses penandatanganan nota kesepakatan. Dari empat pimpinan DPRD Jember, hanya tiga yang menandatangani nota kesepakatan bersama Bupati Jember.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber