TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP – Persoalan kepemilikan lahan di lokasi pemboran Sumur Eksplorasi ENC-02 PT Energi Mineral Langgeng (EML) di Desa Tanjung, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Madura, kembali menjadi sorotan. Ahli waris lahan meminta kejelasan atas laporan dugaan penyerobotan yang telah disampaikan kepada kepolisian sejak 2018.

Setelah bertahun-tahun tanpa perkembangan yang dianggap jelas, M. Andi Suryanto selaku ahli waris kembali mempertanyakan sejauh mana laporan tersebut ditangani aparat penegak hukum.

Laporan itu tercatat dengan nomor LP/233/VIII/2018/JATIM/RES.SMP. Dalam perkara tersebut, PT Energi Mineral Langgeng (EML) diduga menguasai lahan yang diklaim sebagai milik ahli waris tanpa izin.

M. Andi Suryanto mengatakan hingga kini dirinya belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan laporan tersebut. Ia berharap aparat kepolisian memberikan kejelasan atas proses hukum yang telah berjalan selama bertahun-tahun.

“Sampai sekarang tidak ada tindak lanjut dan perkembangannya seperti apa,” kata M. Andi Suryanto kepada TribunMadura.com, Selasa (8/9/2026).

Persoalan tersebut sebelumnya juga sempat dikaitkan dengan aktivitas eksplorasi migas di Sumur ENC-02. Pihak ahli waris ketika itu meminta agar kegiatan eksplorasi dihentikan sementara sampai status kepemilikan lahan memperoleh kepastian hukum.

Kuasa hukum ahli waris pada saat itu beralasan, lahan yang digunakan untuk kegiatan pemboran masih dalam sengketa karena diklaim belum pernah dibebaskan secara sah.

Ahli waris mengaku memiliki bukti kepemilikan berupa Letter C desa. Di sisi lain, pihak perusahaan menyatakan lahan tersebut telah dibebaskan melalui pihak lain.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *