
Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) menghentikan sementara seluruh izin aktivitas pengambilan gambar atau syuting komersial maupun nonkomersial di kawasan Gunung Bromo dan sekitarnya.
Larangan itu disebutkan untuk meminimalkan risiko kebakaran hutan dan lahan di tengah puncak musim kemarau.
Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha menjelaskan bahwa vegetasi di kawasan taman nasional saat ini berada dalam kondisi sangat kering, sehingga meningkatkan kerawanan pemicu api.
“Demi menjaga keselamatan pengunjung, kelestarian ekosistem, dan mencegah bencana kebakaran hutan, maka Balai Besar TNBTS menghentikan sementara waktu seluruh izin aktivitas shooting komersial maupun nonkomersial,” ujar Rudijanta di Kota Malang, Jawa Timur, seperti dilansir Antara, Senin (7/9).
Rudijanta menegaskan bahwa vegetasi yang mengering sangat rentan terbakar akibat kelalaian manusia. Kegiatan pengambilan gambar berskala besar umumnya membawa peralatan teknis, perlengkapan kelistrikan, dan bahan bakar yang berpotensi memicu percikan api.
Kebijakan penghentian izin ini tertuang resmi dalam Surat Pengumuman Nomor PG.21/T.8/BIDTEK/HMS.01.07/B/09/2026 yang diterbitkan pada 7 September 2026.
Aturan ini berlaku bagi seluruh event organizer (EO), rumah produksi (production house), serta penyelenggara acara dalam bentuk apa pun.
Pihak BB TNBTS menegaskan bakal menjatuhkan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan bagi pihak yang nekat melanggar ketentuan tersebut.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber