
Gresik (beritajatim.com) – Rencana pelebaran jalan di kawasan perlintasan sebidang Jalan Raya Cerme, Gresik, kembali menghadapi persoalan posisi pos jaga perlintasan (JPL). Pemindahan atau pergeseran pos yang berada di dekat stasiun tersebut belum dapat dilakukan karena kewenangannya berada di pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Pos JPL selama ini disebut menjadi salah satu titik yang berkaitan dengan kemacetan arus kendaraan dari arah selatan maupun utara di Jalan Raya Cerme Gresik. Pelebaran badan jalan hingga mendekati area perlintasan pun memunculkan wacana untuk menggeser posisi pos tersebut.
Namun, ketika rencana tersebut mulai didorong, persoalan kewenangan menjadi tahapan yang harus diselesaikan lebih dahulu.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan terhadap usulan pemindahan atau pergeseran pos JPL. Namun, perubahan posisi pos tidak dapat dilakukan secara langsung karena fasilitas tersebut berkaitan dengan keselamatan perkeretaapian dan berada dalam kerangka aturan pemerintah pusat.
“Dengan kata lain, rencana pelebaran jalan bisa dibicarakan, tetapi perubahan posisi pos penjagaan membutuhkan tahapan dan persetujuan dari instansi yang memiliki kewenangan,” katanya, Selasa (8/9/2026).
Menurut Mahendro, Pemkab Gresik perlu mengajukan pembahasan secara resmi kepada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) di bawah Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Pada prinsipnya kami siap kalau memang ada pembahasan. Tetapi untuk menggeser bangunan pos tidak bisa dilakukan sendiri. Ada aturan dan prosedur yang harus dilalui,” urainya.
Kondisi tersebut membuat rencana pelebaran jalan di kawasan Cerme belum dapat berjalan sesuai wacana yang ada. Di satu sisi, Pemkab Gresik berkepentingan memperlancar arus kendaraan di jalur tersebut. Di sisi lain, fasilitas di kawasan perlintasan memiliki ketentuan dan fungsi keselamatan yang harus tetap dipenuhi.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber