
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak angkat bicara soal maraknya penggunaan sound horeg yang diduga menjadi penyebab tewasnya tiga orang di Jawa Timur sepanjang Agustus 2026. Emil menegaskan aturan pembatasan sound horeg sudah ada, namun penegakannya di lapangan yang masih lemah.
Aturan pembatasan sound horeg itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Bersama Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, dan Panglima Kodam V/Brawijaya Nomor 300.1/6902/209.5/2025 Nomor SE/1/VIII/2025 Nomor SE/10/VIII/2025 tentang Penggunaan Sound System/Pengeras Suara di Wilayah Jawa Timur.
Emil mengatakan, SE itu mengatur batas kebisingan atau desibel penggunaan sound system dalam berbagai kegiatan masyarakat. Menurutnya, jika aturan tersebut dijalankan dengan disiplin, insiden yang terjadi di jalanan semestinya bisa dicegah.
“Dalam surat edaran tersebut sudah terdapat ketentuan mengenai pembatasan, termasuk batas tingkat kebisingan atau desibel. Jika aturan tersebut dipatuhi dengan baik, seharusnya kondisi seperti yang saat ini terjadi di jalanan tidak akan terjadi,” kata Emil di Surabaya, Selasa (8/9).
Ia menilai kejadian yang berulang menunjukkan masih ada pelanggaran terhadap SE tersebut. Emil menyebut penegakan aturan ini menjadi pekerjaan rumah bersama lintas instansi.
“Artinya, memang ada pelanggaran terhadap aturan. Karena itu, pekerjaan rumah kita bersama, lintas instansi, adalah bagaimana menjaga wibawa surat edaran tersebut agar tidak dianggap sebagai macan kertas,” ujarnya.
Emil mengaku tengah menelusuri informasi yang menyebut SE bersama tersebut dianggap tidak dapat diterapkan di lapangan. Ia menegaskan kondisi semacam itu tidak boleh dibiarkan terjadi.
“Saya juga sedang memastikan informasi yang menyebutkan bahwa surat edaran tersebut dianggap tidak dapat diterapkan. Hal seperti itu tidak boleh terjadi. Pembatasan desibel harus dipatuhi,” katanya.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber