Magetan  (beritajatim.com) – Aksi nekat percobaan pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah warga Desa Kembangan, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan, berakhir kekalahan bagi sang pelaku. Aksinya gagal total usai dipergoki pemilik rumah yang berani melawan hingga dibantu warga sekitar.

Pelaku yang kini resmi berstatus tersangka yakni MS (43), seorang pria asal Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, yang juga dikenal sebagai residivis kawakan.

Atas aksi sigap masyarakat tersebut, Kapolres Magetan AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa melayangkan apresiasi tinggi saat memimpin audiensi dan gelar perkara di Ruang Command Center Polres Magetan pada Selasa (8/9/2026).

Aksi kejahatan ini bermula saat MS melakukan pemetaan lokasi pada Kamis (28/8/2026) dini hari, di mana ia mengincar rumah korban karena posisinya strategis dekat jalan utama.

MS kemudian pulang ke Solo untuk menyiapkan peralatan khusus dan kembali menumpang bus ke Magetan pada Minggu (31/8/2026) malam.

Tiba di Terminal Maospati pukul 01.30 WIB, tersangka melanjutkan perjalanan menggunakan ojek online lalu bersembunyi di kebun tebu belakang rumah korban sembari menunggu situasi lengang.

Sekitar pukul 03.00 WIB, MS berhasil merusak tali angin jendela belakang dan menyelinap masuk mencari barang berharga di ruang tamu.

Niat jahatnya buyar saat korban terbangun. Tanpa gentar, korban langsung menyergap tersangka hingga terlibat duel sengit selama kurun waktu 30 menit sembari berteriak meminta pertolongan.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *