Bangkalan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan menangkap seorang pria berinisial WK (39). Dia diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

WK ditangkap di rumahnya di Kelurahan Kraton, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Senin (31/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut rumah WK diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

“Informasi dari masyarakat kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah informasi tersebut dipastikan, petugas melakukan penindakan di lokasi,” ujar Wibowo, Selasa (8/9/2026)

Saat dilakukan penggerebekan, polisi mengamankan WK yang berada di rumah tersebut. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan sejumlah bagian rumah.

Dari penggeledahan itu, polisi menemukan satu kantong plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 5,90 gram. Sabu tersebut ditemukan di dalam sebuah kotak kayu yang dilengkapi gembok dan kunci.

Selain sabu, polisi juga menyita satu timbangan digital, delapan bendel plastik klip kosong, dua sendok sabu, satu kotak berwarna hitam, serta satu unit telepon seluler.

“Selain barang bukti sabu, kami juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika,” kata Wibowo.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *